Senin, 23 Mei 2011

Analisa Cyber Crime di Dunia Maya

     
 
     Cyber Crime terdiri dari 2(dua) kata yaitu Cyber dan Crime. Cyber bisa kita definisikan sebagai sesuatu yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi, sedangkan Crime diambil dari Bahasa Inggris yang berarti kriminal atau tindak kejahatan. Jadi bisa disimpulkan bahwa Cyber Crime adalah suatu tindakan kriminal yang menggunakan teknologi informasi dan Internet sebagai media untuk tujuan tertentu yang sifatnya ilegal.

    Seiring dengan berkembang pesatnya dunia Internet, dimana para provider gencar mencari segmen pasar dari berbagai umur, memungkinkan semua orang baik tua dan muda untuk mengakses Internet secara mudah dan efisien. Apalagi didukung dengan layanan bandwith yang cepat, informasi berjalan hilir mudik melalui situs jejaring sosial, email, layanan berita, dan media streaming.

     Semua orang bebas berkreasi untuk upload foto, Koleksi Video Pribadi, Sharing dokumen dan menjadi wirausaha melalui Internet, tetapi banyak diantara mereka yang memang hanya mengerti bagaimana menggunakan media Internet saja tanpa mengerti sistem keamanan secara mendalam, karena tanpa disadari banyak hal-hal terjadi dengan tujuan penyalahgunaan data dan manipulasi sistem yang dapat merugikan orang lain.

     Tentu kita mengenal apa yg disebut dengan Hacker dan Cracker, seseorang atau Individu yang memiliki skill diatas rata-rata karena menguasai bahasa pemrograman dan web serta apik dalam menjelajah keamanan situs, disinilah potensi kejahatan akan terjadi, walaupun semua kembali pada pribadi masing-masing, karena memang tidak semua hacker bertindak jahat tapi memang mayoritas orang memandang negatif tentang aktifitas yang berhubungan dengan hacking.

Beberapa contoh teknik dan aktifitas hacking yang berpotensi Cyber Crime adalah sebagai berikut:
 
1. Intrusion 
Teknik menguasai komputer Server secara full access granted tetapi tidak bertujuan untuk merusak. dan bertujuan hanya untuk menguji keamanan sistem jaringan di dunia maya.
 
2. Denial of Services (DoS)
Teknik hacking yang menyebabkan layanan server menjadi backlog atau stuck karena dibanjiri request oleh mesin penyerang dan dapat menyebabkan server kehilangan respon dan buffer pelayanan server tidak berjalan normal.
 
3. Joyrider
Teknik hacking yang tidak membahayakan dan biasanya hacking hanya mengungkapkan rasa keingintahuan untuk menelusuri sebuah sistem dan tidak berpotensi membahayakan walaupun potensi untuk lost data tetap ada.
 
4. Spy  
Jenis serangan yang bertujuan untuk memperoleh data dan informasi rahasia dari sebuah sistem dan biasanya menyerang aplikasi database yang merupakan pusat informasi.
 
5. IP Spoofing  
IP Spoofing juga dikenal sebagai Source Address Spoofing, yaitu pemalsuan alamat IP attacker sehingga sasaran menganggap alamat IP attacker adalah alamat IP dari host di dalam network bukan dari luar network.
 
 
     Teknik-teknik diatas hanya sebagian kecil dari beberapa teknik hacking, dan kita bisa menyimpulkan bahwa teknik diatas merupakan tindakan Cyber Crime, berikut beberapa hal-hal yang terjadi seputar Cyber Crime yang dikutip dari situs www.andriewongso.com karena kurangnya ketelitian dan kewaspadaan akan keamanan jaringan Internet.
 
1. Tahun 2006 lalu, Divisi Cybercrime Inggris menyebut bahwa telah didapati lebih dari tiga juta kasus cybercrime. Angka tersebut sekitar 60 persennya, menargetkan individu pengguna internet sebagai calon korban dan selebihnya menyerang organisasi atau institusi. Peringkat pertama sebagai penyebab cybercrime adalah kejahatan dengan memanfaatkan email, gambar, dan teks yang dilayangkan melalui teks ataupun ruang-ruang chat.
 
2. sekitar 207.000 kejahatan keuangan juga terjadi tahun 2006 dengan lebih dari 199.800 kasus merupakan offline fraud. Kemudian, sekitar 92.000 kasus terjadi karena pencurian identitas di dunia maya, baik berupa penggunaan email ataupun identitas chatting saat online. Sedangkan kasus hacking PC orang lain terjadi sekitar 144.500 kejadian selama satu tahun terakhir.
 
3. Sebuah perusahaan keamanan online, Garlik, menyebut bahwa ada 850.000 kasus kejahatan sex online, kebanyakan berupa pemilik email mendapatkan postingan yang berhubungan dengan seks.
 
    Dari beberapa penjabaran diatas maka diperlukan adanya tindakan preventif yang mampu memproteksi user ketika menjelajahi dunia maya, untuk itu terus belajar memperdalam ilmu komputer dan sharing kepada orang-orang yang kita sayangi agar tidak menjadi korban kejahatan di dunia maya (Cyber Crime). 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar